Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti Bagi Siswa
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti pasal I ayat 2 dijelaskan bahwa Penumbuhan Budi Pekerti adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama masuk sekolah sampai dengan kelulusan. Berarti sejak kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sampai kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Gerakan penumbuhan budi pekerti didasarkan padakondisi masih terabaikannya penerapan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila. Artinya, pemahaman nilainya masih dalam tataran konseptual, belum terwujud dalam nilai aktual dengan cara yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti Bagi Siswa
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti Bagi Siswa |
Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan penumbuhan budi pekerti dengan baik dijadikan sebagai praktik baik dan menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya. Melalui program ini diharapkan para peserta didik memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia.
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti Bagi Siswa
Pada tataran yang lebih luas, Penumbuhan Budi Pekerti diharapkan menjadi budaya sekolah. Untuk lebih menyosialisasikan Permendikbud tersebut maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Buku Panduan Pelaksanaan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti sebagai salah satu bahan acuan dalam pelaksanaan.
- Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti Bagi Siswa {Download}
- Sosialisasi Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah {Download}
Download Berkas Administrasi Guru terbaru lainnya :
0 Response to "Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti Bagi Siswa "
Post a Comment