Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 

Guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu, guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut juga mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 ini memprogramkan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 bahwa anggaran tunjangan khusus di daerah khusus jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk itu, agar pelaksanaan pemberian tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015.

Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus. Pelaksanaan program tunjangan khusus dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Sehingga diharapkan tunjangan khusus mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Download Berkas Administrasi Guru terbaru lainnya :

    0 Response to "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar"

    Post a Comment

    Powered by Blogger.